Pengetahuan
Bahan Kimia Berbahaya Dan Beracun Sebagai Upaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Serta Perlindungan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 di Industri Manufactur
Banyak ketidaktahuan pekerja ataupun
operator dalam mengenali dan menangani B3, sehingga banyak sekali terjadi
kecelakaan kerja akibat dari B3 tersebut. Kecelakaan kerja yang berkaitan
dengan B3 selain akan menimbulkan korban bagi pekerja juga dapat menimbulkan
pencemaran terhadap lingkungan, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan
indutri tersebut.Oleh karena itu kita perlu mengetahui pengaruh bahaya dan
racun dari B3 tersebut. Pengaruhnya antara lain :
Kebakaran
|
Menimbulkan radiasi dan kontaminasi isotop dan bahan fisi | Terjadi apabila bahan kimia yang mudah terbakar ( pelarut Organik dan gas ) berkontak dengan sumber panas ( Api, logam panas, percikan listrik) |
Ledakan
|
Dapat menimbulkan dampak :
|
Terjadi oleh reaksi yang amat cepat dari bahan peledak /gas yang mudah terbakar ataupun reaksi dari berbagai peroksida organik |
Keracunan
|
Terjadi apabila masuknya bahan kimia kedalam tubuh yang dapat menyebabkan keracunan akut atau keracunan kronik | |
Iritasi
|
Terjadi kerusakan / peradangan permukaan tubuh seperti kulit, mata dan saluran pernafasan oleh bahan kimia korosif atau iritant seperti Asam klorida |
Selain itu terdapat faktor – faktor
penyebab kecelakaan kerja yang disebabkan oleh manusia itu sendiri yaitu :
1.Keterbatasan
pengetahuan / keterampilan pekerja
2.Lalai
dan ceroboh dalam bekerja
3.Tidak
Melaksanakan SOP ( standar operasional prosedur ) dengan benar
4.Tidak disiplin dalam mentaati peraturan keselamatan kerja termasuk pemakaian APD.
4.Tidak disiplin dalam mentaati peraturan keselamatan kerja termasuk pemakaian APD.
Oleh karena itu, perlu adanya pengarahan
pembinaan rasa tanggung jawab , sikap dalam bekerja dan peningkatan pengetahuan
tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan bekerja.
Berikut Ini merupakan pengelompokan
Bahan Kimia B3 Berbahaya dan beracun:
1. Bahan
Kimia B3 Berbahaya Yaitu : Bahan kimia yang memiliki sifat reaktif / sensitif
terhadap perubahan / kondisi lingkungan.
2. Bahan
Kimia B3 Beracun adalah bahan kimia yang dalam jumlah kecil menyebabkan bahaya
terhadap kesehatan manusia apabila terserap dalam tubuh melalui pernafasan,
tertelan, atau kontak kulit.
- Bahan kimia beracun dalam industri :
Jenis
Zat Beracun
|
Contoh
|
Pengaruhnya
|
Logam
|
|
|
Bahan
Pelarut
|
|
|
Gas
Beracun
|
|
|
Bahan
Karsinogenik
|
|
|
Pestisida
|
|
|
Penggolangan bahan Kimia B3 berbahaya
yaitu :
1.Bahan
Mudah Terbakar ( Flammable Subtance ) bahan yang mudah bereaksi dengan oksigen
dan menimbulkan kebakaran contohnya bahan kimia belerang,hidrogen dan alkohol
2.Bahan Mudah Meledak ( Explosive ) yaitu bahan kimia padat, cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar disertai suhu tinggi contohnya TNT dll
2.Bahan Mudah Meledak ( Explosive ) yaitu bahan kimia padat, cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar disertai suhu tinggi contohnya TNT dll
3.Bahan
Reaktif terhadap air / asam yaitu bahan kimia yang mudah bereaksi dengan air
disertai pengeluaran panas dan gas contohnya : Natrium , Kalium
4.Bahan
Beracun : bahan kimia yang dalam konsentrasi tertentu dapat menimbulkan
gangguan kesehatan contohnya : Pestisida , Amoniak
5.Gas
Bertekanan yaitu gas yang disimpan dalam tekanan tinggi , gas cair contohnya
hidrogen , nitrogen.
SSetelah Mengetahui Berbagai Macam Bahan
– bahan kimia berbahaya dan beracun tentunya kita juga harus mengetahui
bagaimana cara pengelolaan limbah B3 yang diterapkan di Industri Manufactur
yang ada di indonesia, terlebih banyak Industri – industri manufactur di
indonesia yang melakukan proses produksi seperti Proses stamping, Proses
Welding , Proses Painting , Proses part painting dimana pada proses ini
dihasilkan limbah cair, gas, debu dan panas, setelah itu ada juga proses
assembling dan yang terakhir merupakan proses delivery.
Dari proses – proses produksi tersebut
tentunya terdapat limbah – limbah yang dihasilkan yaitu :
1.Sludge
IPAL yang berasal dari IPAL
2.Kerak cat / Sludge Painting berasal dari proses painting
2.Kerak cat / Sludge Painting berasal dari proses painting
3.Phosphat
Sludge berasal dari proses painting
4. Thinner
Bekas berasal dari proses painting, dan small part painting
5. Oli
Bekas berasal dari proses Stamping dan Utility
6. Aki
Bekas berasal dari forklift
7. Majun
Bekas berasal dari semua proses
8. Lampu
TL bekas berasal dari Workshop dan Office
9. Kemasan
Bekas B3 ( Kaleng cat, Jerigen, Kaleng Thinner dan Drum ) berasal dari semua
proses produksi
10.Abu
Incinerator berasal dari Insinerator
11. Limbah Poliklinik berasal dari poliklinik
11. Limbah Poliklinik berasal dari poliklinik
Dari
limbah – limbah tersebut dapat dilakukan pengelolaan dengan cara :
1. Reduksi
yaitu untuk meminimalisasi kuantitas limbah B3 yaitu dengan cara :
a.Memperbaiki
tempat penyimpanan bahan B3 supaya tidak bocor dan terkontaminasi
b.Mengurangi
VOC ( Vokstile Organic Compound ) dengan cara mengendalikan penggunaan thinner
c.Mengurangi
pemakaian Fine Cleaner pada proses pre-degreasing dengan cara ini diharapkan
polutan pada air limbah menjadi berkurang sehingga mengurangi biaya proses pengolahan
air limbah.
2. Inplant
Treatment ( Pengolahan Internal )
Pengelolaan yang dilakukan dengan cara
menggunakan Incinerator yang sudah memenuhi regulasi dari pemerintah.
Incinerator merupakan alat yang berfungsi untuk membakar limbah padat dan
mengurangi serta menghilangkan kandungan B3 yang terdapat didalam solid
tersebut contohnya seperti Sludge / kerak cat, majun dll
3. Pewadahan
dan pengumpulan
Pewadahan limbah di lakukan oleh masing
– masing unit penghasil limbah yang kemudian dikumpulkan dan diserahkan ke SHE
( Safety Health And Environtment)
4. Penyimpanan
Sementara
Yaitu melakukan penyimpanan ditempat –
tempat sementara seperti Drum dll.harus berdasar pada regulasi pemerintah.
5. Label
Dan Simbol
Melakukan pemberian label dan simbol
pada bahan – bahan berbahaya dan beracun.
6. Pengangkutan
Limbah
– limbah yang dihasilkan dikelola secara intern dan tentunya harus ada
kerjasama dengan pihak ke tiga yaitu pihak pengolah limbah yang sudah mendapat
izin dari pemerintah.Sehingga terdapat kegiatan pengangkutan dari unit
penghasil limbah ke tempat penyimpanan sementara yang kemudian diangkut ke
tempat pengelolaan / pemanfaatan oleh pihak ke tiga yang sudah ada legalitas
dari KLH.
7. Outplant
Treatment
Merupakan identfikasi limbah B3,
persyaratan – persyaratan mulai dari sumber, penyimpanan, transportasi,
pengolahan dan pemusnahan.Untuk mentaati regulasi dari pemerintah dan mengatasi
dampak negatif dari permasalahan lingkungan .
8. Perizinan
dan pengawasan
Merupakan alat kontrol penghasil maupun
pengelola limbah dalam ketaatan terhadap peraturan lingkungan yaitu KLH.
9. Pemanfaatan
Limbah yang dihasilkan diupayakan untuk
semaksimal mungkin dimanfaatkan yaitu dengan cara :
a. Drum
– drum bekas bahan bisa dimanfaatkan sebagai tempat limbah B3
b.Untuk
drum – drum bekas dan kaleng cat yang sudah tidak terpakai dan kemasan bekas
dikembalikan kepada sub. Cont
c. Recycle
Thinner dengan cara mendidihkan thinner yang menghasilkan uap yang dapat
digunakan kembali
10. Biaya
Dengan Adanya sistem pengelolaan limbah
yang baik maka selain ikut menjaga lingkungan juga dapat memperoleh keuntungan
yaitu, dapat memanfaatkan kembali apa yang tidak bermanfaat sehinga dapat
mengurangi biaya produksi.
Dengan adanya upaya pengelolaan limbah
B3 di Industri manufactur dapat mengurangi pencemaran terhadap lingkungan dan
tentunya terhadap manusia itu sendiri.
Sumber Referensi :
1. Puspitadewiwidayat.blogspot.com
2. Jurnal
MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA SERTA PELINDUNGAN LINGKUNGAN oleh : Nur tri harjanto, sulistyanto
dan endang sukesi I. Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir – BATAN
3.Jurnal
PENERAPAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA oleh
Cesar Ray Ratman dan syarifudin. Alumni Program Studi Teknik Lingkungan FT
UNDIP , Jl Prof. H. Sudarto, SH Tembalang, Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar