Kelapa Sawit Dan Kerusakan Hutan
Minyak sawit atau minyak kelapa sawit adalah minyak nabati edibel yang didapatkan dari mesocarp buah pohon kelapa sawit , Minyak sawit secara alami berwarna merah karena kandungan beta-karoten yang tinggi. Minyak sawit berbeda dengan minyak inti kelapa sawit (palm kernel oil) yang dihasilkan dari inti buah yang sama.Minyak kelapa sawit juga berbeda dengan minyak kelapa yang dihasilkan dari inti buah kelapa .
Perbedaan ada pada warna (minyak inti sawit tidak memiliki karotenoid
sehingga tidak berwarna merah), dan kadar lemak jenuhnya. Minyak sawit
mengandung 41% lemak jenuh, minyak inti sawit 81%, dan minyak kelapa
86%.
Minyak sawit termasuk minyak yang memiliki kadar lemak jenuh yang tinggi. Minyak sawit berwujud setengah padat pada temperatur ruangan dan memiliki beberapa jenis lemak jenuh asam laurat (0.1%),asam miristat (1%),asam stearat (5%), danasam palmitat (44%). Minyak sawit juga memiliki lemak tak jenuh dalam bentuk asam oleat (39%),asam linoleat (10%), dan asam alfa linoleat (0.3%). Seperti semua minyak nabati, minyak sawit tidak mengandung kolesterol ,meski konsumsi lemak jenuh diketahui menyebabkan peningkatan kolesterol lipoprotein densitas rendah dan lipoprotein densitas tinggi akibat metabolisme asam lemak dalam tubuh.Minyak sawit juga GMO free, karena tidak ada kelapa sawit termodifikasi genetik (GMO) yang dibudidayakan untuk menghasilkan minyak sawit.
Minyak sawit adalah bahan memasak yang umum di negara tropis di Afrika Dan Asia Tenggara dan sebagian Brazil. Penggunaannya dalam industri makanan komersial di belahan negara lain didorong oleh biaya produksinya yang rendah , dan kestabilan oksidatifnya ketika digunakan untuk menggoreng.
Maraknya perkebunan sawit telah mengundang kekhawatiran aktivis lingkungan karena besarnya penghancuran hutan untuk melakukan pertanian monokultur kelapa sawit. Pembangunan perkebunan kelapa sawit pada lahan gambut, menyebabkan emisi karbon yang dihasilkan dari konversi lahan memerlukan waktu ratusan tahun untuk proses pemulihan seperti sedia kala.
Perkebunan Sawit juga dapat menyebabkan hilangnya habitat ORANG UTAN di Indonesia, yang merupakan spesies yang terancam punah. Pada tahun 2004, Roundtable on Sustainble Palm Oil (RSPO) dibentuk untuk mengarahkan kekhawatiran tersebut . Malaysia sejak 1992 telah membatasi ekspansi perkebunan sawit di wilayahnya dengan menerapkan peraturan batas minimum lahan negara sebagai hutan.
Minyak sawit termasuk minyak yang memiliki kadar lemak jenuh yang tinggi. Minyak sawit berwujud setengah padat pada temperatur ruangan dan memiliki beberapa jenis lemak jenuh asam laurat (0.1%),asam miristat (1%),asam stearat (5%), danasam palmitat (44%). Minyak sawit juga memiliki lemak tak jenuh dalam bentuk asam oleat (39%),asam linoleat (10%), dan asam alfa linoleat (0.3%). Seperti semua minyak nabati, minyak sawit tidak mengandung kolesterol ,meski konsumsi lemak jenuh diketahui menyebabkan peningkatan kolesterol lipoprotein densitas rendah dan lipoprotein densitas tinggi akibat metabolisme asam lemak dalam tubuh.Minyak sawit juga GMO free, karena tidak ada kelapa sawit termodifikasi genetik (GMO) yang dibudidayakan untuk menghasilkan minyak sawit.
Minyak sawit adalah bahan memasak yang umum di negara tropis di Afrika Dan Asia Tenggara dan sebagian Brazil. Penggunaannya dalam industri makanan komersial di belahan negara lain didorong oleh biaya produksinya yang rendah , dan kestabilan oksidatifnya ketika digunakan untuk menggoreng.
Maraknya perkebunan sawit telah mengundang kekhawatiran aktivis lingkungan karena besarnya penghancuran hutan untuk melakukan pertanian monokultur kelapa sawit. Pembangunan perkebunan kelapa sawit pada lahan gambut, menyebabkan emisi karbon yang dihasilkan dari konversi lahan memerlukan waktu ratusan tahun untuk proses pemulihan seperti sedia kala.
Perkebunan Sawit juga dapat menyebabkan hilangnya habitat ORANG UTAN di Indonesia, yang merupakan spesies yang terancam punah. Pada tahun 2004, Roundtable on Sustainble Palm Oil (RSPO) dibentuk untuk mengarahkan kekhawatiran tersebut . Malaysia sejak 1992 telah membatasi ekspansi perkebunan sawit di wilayahnya dengan menerapkan peraturan batas minimum lahan negara sebagai hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar